Demokrasi Di Indonesia
DEMOKRASI DI INDONESIA
Ada
beberapa pengertian demokrasi menurut para ahli antara lain adalah sebagai
berikut:
1. Menurut Abraham Lincoln, Demokrasi adalah suatu
sistem pemerintahan yang mana dibentuk dari rakyat oleh rakyat dan untuk
rakyat.
2. Menurut Charles Costello, Demokrasi adalah sistem
social, dan politik
pemerintahan dengan kekuasaan pemerintah yang terbatas oleh hokum, serta budaya dalam
melindungi masing-masing hak perorangan warga negara.
3. Menurut Hans Kelsen, Demokrasi adalah
pemerintahan yang dilaksanakan dan diadakan dari rakyat dan bagi rakyat. Adapun
terkait yang melaksanakan kekuasaan negara ialah wakil-wakil rakyat sendiri
yang telah dipilih oleh mereka rakyat sendiri setelah yakin kalau setiap
keperluannya senantiasa mendapat perhatian pada aturan yang sudah atau akan
disusun oleh wakil-wakil rakyatnya terkait penerapan kekuasaan negara.
Pelaksanaan
demokrasi masa 1945–1949 (masa Undang-Undang Dasar 1945 kurun waktu yang
pertama)
Sebagai
negara yang baru merdeka Indonesia menghadapi berbagai rongrongan.
Mempertahankan kemerdekaan. Oleh karna itu kita dapat memahami terjadinya
perubahan ketatanegaraan seperti :
1.
Tanggal 16 Oktober 1945 pemerintah
mengeluarkan maklumat No. X/1945 yang memberikan kewenangan yang luar biasa
kepada BP KNIP untuk menjalankan kekuasaan legislatif dan menetapkan GBHN.
2.
Tanggal 3 Nopember 1945 di keluarkan
maklumat Pemerintah agar rakyat di beri kesempatan yang seluas-luasnya untuk
mendirikan partai politik. Setelah di keluarkan Maklumat tersebut secara resmi
berdiri 10 partai politik.
3.
Maklumat pemerintah tanggal 14
Nopember 1945 yang merubah sistem pemerintahan presidensiil menjadi kabinet
parlementer yang berdasarkan asas-asas demokrasi liberal yang di pimpin oleh
perdana mentri Syahrir. Dlam kabinet ini mentri-mentri tidak lagi menjadi
pembantu dan bertanggung jawab kepada Presiden tetapi bertanggung jawab kepada
KNIP.
Pelaksanaan
demokrasi kurun waktu tahun 1949 – 1950, masa konstitusi RIS
Pada masa
ini telah terjadi perubahan konstitusi dari Undang-Undang Dasar 1945 menjadi
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serkat. Sejak berlakunya konstitusi RIS
yang berlaku adalah demokrasi liberal dengan sistim parlementer. Pelaksanaan
demokrasi pada masa ini tidak berlangsung lama karena bentuk negara serikat
yang di anut dalam konstitusi RIS tidak cocok dengan bangsa Indonesia oleh
karenanya pada tanggal 17 Agustus 1950 kita kembali lagi ke bentuk negara
kesatuan RI
Pelaksanaan
demokrasi kurun waktu tahun 1950 -1959, masa UUDS
Pada masa
berlakunya UUDS 1950 pemerintah berdasarkan sistem parlementer dengan
demokrasinya liberal. Pada masa ini bangsa Indonesia untuk pertama kalinya
menyelenggarakan pemilu untuk memilih anggota konstituante dan anggota DPR.
Lembaga konstituante yang di beri tugas untuk membentuk UUD ternyata tidak
dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, hal ini disebabkan oleh adanya konflik
antar partai dalam tubuh konstituante. Akibat macetnya tugas penyusunan UUD,
keadaan ketatanegaraan menjadi sangat rawan, dan sangat membahayakn
kelangsungan hidup bangsa Indonesia, maka Presiden mengeluarkan dekrit 5 Juli
1959 yang isinya menetapkan :
1.
Pembubaran konstituante.
2.
Berlakunya UUD 1945 tidak berlakunya
UUD Sementara Tahun 1950.
3.
Pembentukan MPRS yang terdiri atas
anggota DPR di tambah utusan daerah dan golongan serta pembentukan DPAS.
Pelaksanaan
Demokrasi kurun waktu tahun 1959 – 1966
Melalui
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 Undang-Undang Dasar 1945 berlaku kembali, Demokrasi
yang berlaku adalah Demokrasi terpimpin dengan sistem pemerintahaan
Presidensil, menggantikan demokrasi liberal dengan sistem pemerintahan
parlementer. Demokrasi terpimpin adalah demokrasi yang sesuai dengan sila
keempat pancasila, yaitu demokrasi khas indonesia yang dipimpin oleh hikmah
kebikjasanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Akhirnya semua kebijaksanaan
yang di tempuh harus bisa di kembalikan dengan sila keempat Pancasila.Presiden
Soekarno mengungkapkan demokrasi terpimpin tersebut tidak bertentangan dengan
Pancasila dan UUD 1945 serta budaya bangsa namun identik dengan Demokrasi
pancasila.
Namun dalam
prakteknya yang di maksud dengan terpimpin adalah di pimpin oleh Presiden,
sehingga terjadi pemusatan kekuasaan pada satu tangan yaitu Presiden. Kekuasaan
presiden sangat dominan, kepemimpinannya jauh lebih besar dari pada
demokrasinya. Kebijakan-kebijakannya seringkali bertentangan dan menyimpang
dari ketentuan dalam UUD 1945. Pada masa ini politik di Indonesia didominasi
oleh penyimpangan-penyimpangan tersebut pemerintahan tidak berjalan sesuai dengan
UUD 1945, keadan politik, keamanan dan ekonomi semakin memburuk. PKI
memanfaatkan keadaan itu untuk melakukan pemberontakan, dengan kegagalan
pemberontakan tersebut berakhir pelaksanaan demokrasi terpimpin dan berlakunya
demokrasi Pancasila.
Pelaksanaan
demokrasi kurun waktu tahun 1966 – 1998
Pelaksanaan
Demokrasi liberal dan Demokrasi terpimpin telah membuat bangsa Indonesia Hancur
karna telah terjadi Peyimpangan-penyimpangan yang tidak sesuai dengan cita-cita
Proklamasi, UUD 1945 dan Pancasila.
Untuk mewujudkan pemerintahan yang demokratis diperlukan adanya keberanian dan peran aktif dari lembaga kontrol terhadap penyelengaraan pemerintahan sehingga demokrtatisasi dapat berjalan dengan baik.
Untuk mewujudkan pemerintahan yang demokratis diperlukan adanya keberanian dan peran aktif dari lembaga kontrol terhadap penyelengaraan pemerintahan sehingga demokrtatisasi dapat berjalan dengan baik.
Sebaliknya
berdasarkan pengalaman sejarah kehidupan berbangsa dan bernegara pada kurun
waktu tahun 1996 sampai dengan 1998, membuktikan bahwa dengan lemahnya kontrol
terhadap pemerintahan demokratisasi tidak berjalan. Hal ini terjadi karna orde
baru tidak kosekwen dalam pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945. Di mana kekuasa
Presiden sangat sentralistik mendominasi supra struktur maupun infra struktur,
Pancasila sebagai satu satunya asas bagi parpol dan ormas sehingga menimbulkan
budaya KKN yang memicu terjadinya krisis diseluruh aspek kehidupan bangsa,
terjadinya ketidak adilan, pelanggaran Hak Asasi Manusia dan munculnya gejolak
sosial yang mengarah pada gejala disintegrasi bangsa.
Pada masa
ini pancasila di jadikan sumber tindakan otoriter dengan diikuti manipulasi
pasal-pasal dalam UUD 1945. Maka dari itu rakyat menuntut reformasi untuk
mengembalikan Pancasila pada fungsi dan kedudukan yang sebenarnya yaitu sebagai
dasar negara buikan alat untuk memperkokoh kedudukan penguasa. Akhirnya
lahirlah gerakan reformasi yang ditandai dengan tumbangnya orde baru pada
tanggal 21 Mei 1998.
Pelaksanan
Demokrasi kurun waktu tahun 1988 sampai sekarang
Dalam
praktek orede baru hanya membawa kebahagiaan semu, Perekonomian merosot,
Ekonomi mengarah pada kapitalis dan banyak lagi. Puncaknya di tandai dengan
hancurnya ekonomi nasional. Maka timbul sebagai gerakan masyarakat yang
menuntut roformasi di segala bidang terutama politik, ekonomi, hukum.
Maka
reformasi saat ini banyak di salah artikan sebagai gerakan masyarakat untuk
melakukan pemaksaan kehendak, merusak fasilitas umum, dan penganiyayaan yang
hakekatnya merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia. Menurut Riswanda Imawan
1998 makna reformasi pada hakekatnya sebagai suatu gerakan untuk menata ulang
terhadap hal-hal yang menyimpang untuk di kembalikan ke bentuk semula dengan
nilai nilai idial yang di cita citakan rakyat.
Menurut Sri
Sultan Hamengkubuwono X, 1998, gerakan reformasi harus tetap ada diletakkan
dalam kerangka perspektif pancasila sebagai landasan cita-cita dan mengarah
pada disintergasi, anarchisme, brutalisme dan pada akhirnya menuju ke arah
kehancuran bangsa dan negara indonesia. Agar gerakan reformasi berhasil harus
memiliki kondisi dan syarat tertentu yaitu :
1.
Suatu gerakan reformasi dilakukan
karena adanya suatu penyimpangan-penyimpangan.
2.
Suatu gerakan reformasi dilakukan
harus dengan suatu cita-cita yang jelas,dalam hal ini pancasila sebagai
idiologi bangsa dan negara Indonesia.
3.
Suatu gerakan reformasi dilakukan
dengan berdasar pada suatu kerangka struktural tertentu, dalam hal ini UUD
sebagai kerangka acuan reformasi.
4.
Reformasi dilakukan ke arah suatu
perubahan ke arah kondisi serta keadaan yang lebih baik.
5.
Reformasi dilakukan dengan suatu
dasar moral dan etik sebagai manusia yang Berketuhanan Yang Maha Esa serta
terjaminnya persatuan dan kesatuan bangsa.
Dengan gerakan
reformasi tersebut telah terjadi perubahan-perubahan dalam bidang politik,
adanya pembagian kewenangan secara tegas dan legislatif, eksekutuf dan
yudikatif, peran serta masyarakat semakin meningkatdan berkurangnya dominasi
pemerintah. Demokrasi yang di kembangkan pada masa ini dalah demokrasi yang
berdasarkan pancasila dan UUD 1945 dengan penyempurnaan dan perbaikan
peraturan-peraturan agar lebih demokratis,mingingkatkan peran lembaga-lembaga
demokrasi dan penegakkan sepremasi hukum sehinga hukum yang demokratis dapat
terwujud.
Tantangan
Demokrasi Di Masa Depan
1.
Demokrasi
sudah sulit untuk dijumpai.
2.
Banyak
para calon pemilih yang ikut dalam demokrasi tidak ikut serta dalam demokrasi
tersebut.
3.
Jika
ada pelanggaran yang terjadi dalam demokrasi, sering
kali tidak dilaporkan kepada pihak yang berwajib.
Bentuk Konkrit
Mahasiswa Dalam Demokrasi
1.
Mahasiswa
menjadi partisipatif dalam demokrasi.
2.
Hal
paling sederhana mahasiswa harus menggunakan hak pilihnya dengan bijak.
Pemegang Kepentingan
Demokrasi
1.
Pemilik:
Pemilik hak suara harus
bersifat independen.
2.
Sumber
Data Pemilik:
Sumber data dari pemilik calon
pemilihan umum harus sesuai dengan standar yang berlaku.
3.
Pemilihan
Umum:
Pemilihan umum harus
berlandaskan asas luberjurdil.
4.
Badan
Usaha Milik Negara (BUMN):
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memiliki peran penting dalam
demokrasi, khususnya di daerah pusat.
5.
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD):
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) memiliki peran penting dalam
demokrasi, khususnya di daerah pusat.
6.
Aparatur Sipil Negara (ASN):
Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki peran yang tegas, dan lugas dalam bertindak.
7.
TNI-POLRI:
TNI-POLRI juga memiliki peran yang hampir sama dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu tegas, dan lugas dalam bertindak.
Studi Kasus Demokrasi Di Indonesia
Negara
Indonesia adalah negara demokrasi, dalam dekade terakhir negara ini banyak
mengalami kemajuan dalam berdemokrasi. Para pimpinan lembaga negara sepakat
bahwa kunci membangun demokrasi Indonesia adalah dengan memperkuat “4 pilar
kebangsaan”, empat pilar itu adalah sebagai berikut:
1.
Pancasila
2.
UUD 1945
3.
NKRI
4.
Bhinneka Tunggal Ika.
Dengan
memperkuat empat pilar tersebut diharapkan oleh para Pimpinan Lembaga Negara
dapat mengatasi permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh “Negara
Indonesia”. Empat pilar tersebut merupakan pondasi yang kuat yang telah
dicetuskan oleh founding father/Bapak
Pendiri Bangsa kita dalam membangun demokrasi. Diharapkan kesemuanya dapat
berjalan dengan seimbang, sehingga tercipta suasana yang harmonis dalam
kehidupan Berbangsa, dan Bernegara. Tidak ada peraturan yang sempurna jika
tidak ada yang patuh dan taat kepadanya, tetapi peraturan yang sederhana, dan jelek
sekalipun jika ditaati, serta dilaksanakan secara bersama-sama maka akan
menjadi peraturan yang sempurna. Keteladanan dari para penyelenggara juga
penting.
Negara
sangat diperlukan untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dengan memahami, dan
melaksanakan nilai-nilai luhur bangsa yang terangkum dalam 4 pilar berbangsa,
serta bernegara. Jadi cukup dengan empat pilar tersebut jika semuanya
menjalankan dengan baik, dan benar karena sebuah ketulusan maka kemungkinan
besar Indonesia akan menjadi negara yang besar, dan berdaulat penuh, serta
memiliki pedoman yang baik.
Ada beberapa
jenis demokrasi, tetapi hanya ada dua bentuk dasar. Keduanya menjelaskan cara
seluruh rakyat menjalankan keinginannya. Bentuk demokrasi yang pertama adalah
demokrasi langsung, yaitu semua warga negara berpartisipasi langsung, dan aktif
dalam pengambilan keputusan pemerintahan.
Di
kebanyakan negara demokrasi modern, seluruh rakyat masih merupakan satu
kekuasaan berdaulat, tetapi kekuasaan politiknya dijalankan secara tidak
langsung melalui perwakilan ini disebut demokrasi perwakilan. Konsep demokrasi
perwakilan muncul dari ide-ide, dan institusi yang berkembang pada Abad Pertengahan
Eropa, Era Pencerahan, Revolusi Amerika Serikat, serta Perancis.
Demokrasi merupakan
sistem pemerintahan yang pada umumnya dianut oleh sebagian besar negara di
dunia. Demokrasi merupakan suatu sistem pemerintahan yang dimana dibentuk dari
rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Sistem demokrasi memiliki tujuan yaitu untuk membangun kedaulatan negara kepada rakyat
dengan tujuan menghasilkan pemerintahan yang sah, dan dikehendaki oleh
mayoritas masyarakat. Indonesia sendiri merupakan salah satu negara yang
menganut sistem ini. Salah satu contoh dari sistem demokrasi ini yaitu
pemilihan umum. Pemilihan umum ini biasanya dilakukan pada saat pemilihan
kepala daerah hingga presiden. Sejauh ini, sistem demokrasi ini sangat efektif
diterapkan di Indonesia. Namun, sistem ini tidak selalu berjalan dengan baik di
Indonesia. Dalam prosesnya di Indonesia, masih banyak sekali penyelewengan yang
terjadi. Salah satu bentuk yang sering terjadi adalah money politik atau politik uang. Kegiatan ini sering kali terjadi
dalam praktik demokrasi. Kegiatan ini dilakukan oleh calon pemimpin yang akan
dipilih. Biasanya mereka melakukan bagi – bagi uang kepada kelompok masyarakat
tertentu agar mereka memilih calon pemimpin tersebut. Meskipun sudah ada
peraturan yang melarang, namun hal ini masih tetap saja dilakukan. Mereka
berpikir bahwa tujuan pribadi lebih menguntungkan untuk dicapai daripada
demokrasi itu sendiri. Beberapa penyelewengan yang dilakukan bermacam-macam,
antara lain politik uang, penipuan, kampanye negatif, dan masih banyak lagi.
Solusi adalah dengan cara melaksanakan demokrasi berlandaskan Pancasila secara
penuh dan konsekuen.
Komentar
Posting Komentar