Demokrasi Di Indonesia


DEMOKRASI DI INDONESIA

Ada beberapa pengertian demokrasi menurut para ahli antara lain adalah sebagai berikut:
1.      Menurut Abraham Lincoln, Demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan yang mana dibentuk dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat.
2.      Menurut Charles Costello, Demokrasi adalah sistem social, dan politik pemerintahan dengan kekuasaan pemerintah yang terbatas oleh hokum, serta budaya dalam melindungi masing-masing hak perorangan warga negara.
3.      Menurut Hans Kelsen, Demokrasi adalah pemerintahan yang dilaksanakan dan diadakan dari rakyat dan bagi rakyat. Adapun terkait yang melaksanakan kekuasaan negara ialah wakil-wakil rakyat sendiri yang telah dipilih oleh mereka rakyat sendiri setelah yakin kalau setiap keperluannya senantiasa mendapat perhatian pada aturan yang sudah atau akan disusun oleh wakil-wakil rakyatnya terkait penerapan kekuasaan negara.
Pelaksanaan demokrasi masa 1945–1949 (masa Undang-Undang Dasar 1945 kurun waktu yang pertama)
Sebagai negara yang baru merdeka Indonesia menghadapi berbagai rongrongan. Mempertahankan kemerdekaan. Oleh karna itu kita dapat memahami terjadinya perubahan ketatanegaraan seperti :
1.    Tanggal 16 Oktober 1945 pemerintah mengeluarkan maklumat No. X/1945 yang memberikan kewenangan yang luar biasa kepada BP KNIP untuk menjalankan kekuasaan legislatif dan menetapkan GBHN.
2.    Tanggal 3 Nopember 1945 di keluarkan maklumat Pemerintah agar rakyat di beri kesempatan yang seluas-luasnya untuk mendirikan partai politik. Setelah di keluarkan Maklumat tersebut secara resmi berdiri 10 partai politik.
3.    Maklumat pemerintah tanggal 14 Nopember 1945 yang merubah sistem pemerintahan presidensiil menjadi kabinet parlementer yang berdasarkan asas-asas demokrasi liberal yang di pimpin oleh perdana mentri Syahrir. Dlam kabinet ini mentri-mentri tidak lagi menjadi pembantu dan bertanggung jawab kepada Presiden tetapi bertanggung jawab kepada KNIP.

Pelaksanaan demokrasi kurun waktu tahun 1949 – 1950, masa konstitusi RIS
Pada masa ini telah terjadi perubahan konstitusi dari Undang-Undang Dasar 1945 menjadi Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serkat. Sejak berlakunya konstitusi RIS yang berlaku adalah demokrasi liberal dengan sistim parlementer. Pelaksanaan demokrasi pada masa ini tidak berlangsung lama karena bentuk negara serikat yang di anut dalam konstitusi RIS tidak cocok dengan bangsa Indonesia oleh karenanya pada tanggal 17 Agustus 1950 kita kembali lagi ke bentuk negara kesatuan RI

Pelaksanaan demokrasi kurun waktu tahun 1950 -1959, masa UUDS
Pada masa berlakunya UUDS 1950 pemerintah berdasarkan sistem parlementer dengan demokrasinya liberal. Pada masa ini bangsa Indonesia untuk pertama kalinya menyelenggarakan pemilu untuk memilih anggota konstituante dan anggota DPR. Lembaga konstituante yang di beri tugas untuk membentuk UUD ternyata tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, hal ini disebabkan oleh adanya konflik antar partai dalam tubuh konstituante. Akibat macetnya tugas penyusunan UUD, keadaan ketatanegaraan menjadi sangat rawan, dan sangat membahayakn kelangsungan hidup bangsa Indonesia, maka Presiden mengeluarkan dekrit 5 Juli 1959 yang isinya menetapkan :
1.    Pembubaran konstituante.
2.    Berlakunya UUD 1945 tidak berlakunya UUD Sementara Tahun 1950.
3.    Pembentukan MPRS yang terdiri atas anggota DPR di tambah utusan daerah dan golongan serta pembentukan DPAS.

Pelaksanaan Demokrasi kurun waktu tahun 1959 – 1966
Melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959 Undang-Undang Dasar 1945 berlaku kembali, Demokrasi yang berlaku adalah Demokrasi terpimpin dengan sistem pemerintahaan Presidensil, menggantikan demokrasi liberal dengan sistem pemerintahan parlementer. Demokrasi terpimpin adalah demokrasi yang sesuai dengan sila keempat pancasila, yaitu demokrasi khas indonesia yang dipimpin oleh hikmah kebikjasanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Akhirnya semua kebijaksanaan yang di tempuh harus bisa di kembalikan dengan sila keempat Pancasila.Presiden Soekarno mengungkapkan demokrasi terpimpin tersebut tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 serta budaya bangsa namun identik dengan Demokrasi pancasila.
Namun dalam prakteknya yang di maksud dengan terpimpin adalah di pimpin oleh Presiden, sehingga terjadi pemusatan kekuasaan pada satu tangan yaitu Presiden. Kekuasaan presiden sangat dominan, kepemimpinannya jauh lebih besar dari pada demokrasinya. Kebijakan-kebijakannya seringkali bertentangan dan menyimpang dari ketentuan dalam UUD 1945. Pada masa ini politik di Indonesia didominasi oleh penyimpangan-penyimpangan tersebut pemerintahan tidak berjalan sesuai dengan UUD 1945, keadan politik, keamanan dan ekonomi semakin memburuk. PKI memanfaatkan keadaan itu untuk melakukan pemberontakan, dengan kegagalan pemberontakan tersebut berakhir pelaksanaan demokrasi terpimpin dan berlakunya demokrasi Pancasila.

Pelaksanaan demokrasi kurun waktu tahun 1966 – 1998
Pelaksanaan Demokrasi liberal dan Demokrasi terpimpin telah membuat bangsa Indonesia Hancur karna telah terjadi Peyimpangan-penyimpangan yang tidak sesuai dengan cita-cita Proklamasi, UUD 1945 dan Pancasila.
Untuk mewujudkan pemerintahan yang demokratis diperlukan adanya keberanian dan peran aktif dari lembaga kontrol terhadap penyelengaraan pemerintahan sehingga demokrtatisasi dapat berjalan dengan baik.
Sebaliknya berdasarkan pengalaman sejarah kehidupan berbangsa dan bernegara pada kurun waktu tahun 1996 sampai dengan 1998, membuktikan bahwa dengan lemahnya kontrol terhadap pemerintahan demokratisasi tidak berjalan. Hal ini terjadi karna orde baru tidak kosekwen dalam pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945. Di mana kekuasa Presiden sangat sentralistik mendominasi supra struktur maupun infra struktur, Pancasila sebagai satu satunya asas bagi parpol dan ormas sehingga menimbulkan budaya KKN yang memicu terjadinya krisis diseluruh aspek kehidupan bangsa, terjadinya ketidak adilan, pelanggaran Hak Asasi Manusia dan munculnya gejolak sosial yang mengarah pada gejala disintegrasi bangsa.
Pada masa ini pancasila di jadikan sumber tindakan otoriter dengan diikuti manipulasi pasal-pasal dalam UUD 1945. Maka dari itu rakyat menuntut reformasi untuk mengembalikan Pancasila pada fungsi dan kedudukan yang sebenarnya yaitu sebagai dasar negara buikan alat untuk memperkokoh kedudukan penguasa. Akhirnya lahirlah gerakan reformasi yang ditandai dengan tumbangnya orde baru pada tanggal 21 Mei 1998.

Pelaksanan Demokrasi kurun waktu tahun 1988 sampai sekarang
Dalam praktek orede baru hanya membawa kebahagiaan semu, Perekonomian merosot, Ekonomi mengarah pada kapitalis dan banyak lagi. Puncaknya di tandai dengan hancurnya ekonomi nasional. Maka timbul sebagai gerakan masyarakat yang menuntut roformasi di segala bidang terutama politik, ekonomi, hukum.
Maka reformasi saat ini banyak di salah artikan sebagai gerakan masyarakat untuk melakukan pemaksaan kehendak, merusak fasilitas umum, dan penganiyayaan yang hakekatnya merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia. Menurut Riswanda Imawan 1998 makna reformasi pada hakekatnya sebagai suatu gerakan untuk menata ulang terhadap hal-hal yang menyimpang untuk di kembalikan ke bentuk semula dengan nilai nilai idial yang di cita citakan rakyat.
Menurut Sri Sultan Hamengkubuwono X, 1998, gerakan reformasi harus tetap ada diletakkan dalam kerangka perspektif pancasila sebagai landasan cita-cita dan mengarah pada disintergasi, anarchisme, brutalisme dan pada akhirnya menuju ke arah kehancuran bangsa dan negara indonesia. Agar gerakan reformasi berhasil harus memiliki kondisi dan syarat tertentu yaitu :
1.    Suatu gerakan reformasi dilakukan karena adanya suatu penyimpangan-penyimpangan.
2.    Suatu gerakan reformasi dilakukan harus dengan suatu cita-cita yang jelas,dalam hal ini pancasila sebagai idiologi bangsa dan negara Indonesia.
3.    Suatu gerakan reformasi dilakukan dengan berdasar pada suatu kerangka struktural tertentu, dalam hal ini UUD sebagai kerangka acuan reformasi.
4.    Reformasi dilakukan ke arah suatu perubahan ke arah kondisi serta keadaan yang lebih baik.
5.    Reformasi dilakukan dengan suatu dasar moral dan etik sebagai manusia yang Berketuhanan Yang Maha Esa serta terjaminnya persatuan dan kesatuan bangsa.
Dengan gerakan reformasi tersebut telah terjadi perubahan-perubahan dalam bidang politik, adanya pembagian kewenangan secara tegas dan legislatif, eksekutuf dan yudikatif, peran serta masyarakat semakin meningkatdan berkurangnya dominasi pemerintah. Demokrasi yang di kembangkan pada masa ini dalah demokrasi yang berdasarkan pancasila dan UUD 1945 dengan penyempurnaan dan perbaikan peraturan-peraturan agar lebih demokratis,mingingkatkan peran lembaga-lembaga demokrasi dan penegakkan sepremasi hukum sehinga hukum yang demokratis dapat terwujud.

Tantangan Demokrasi Di Masa Depan
1.      Demokrasi sudah sulit untuk dijumpai.
2.      Banyak para calon pemilih yang ikut dalam demokrasi tidak ikut serta dalam demokrasi tersebut.
3.      Jika ada pelanggaran yang terjadi dalam demokrasi, sering kali tidak dilaporkan kepada pihak yang berwajib.

Bentuk Konkrit Mahasiswa Dalam Demokrasi
1.      Mahasiswa menjadi partisipatif dalam demokrasi.
2.      Hal paling sederhana mahasiswa harus menggunakan hak pilihnya dengan bijak.

Pemegang Kepentingan Demokrasi

1.      Pemilik:
Pemilik hak suara harus bersifat independen.

2.      Sumber Data Pemilik:
Sumber data dari pemilik calon pemilihan umum harus sesuai dengan standar yang berlaku.
3.      Pemilihan Umum:
Pemilihan umum harus berlandaskan asas luberjurdil.
4.      Badan Usaha Milik Negara (BUMN):
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memiliki peran penting dalam demokrasi, khususnya di daerah pusat.
5.      Badan Usaha Milik Daerah (BUMD):
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) memiliki peran penting dalam demokrasi, khususnya di daerah pusat.
6.      Aparatur Sipil Negara (ASN):
Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki peran yang tegas, dan lugas dalam bertindak.
7.      TNI-POLRI:
TNI-POLRI juga memiliki peran yang hampir sama dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu tegas, dan lugas dalam bertindak.
Studi Kasus Demokrasi Di Indonesia
Negara Indonesia adalah negara demokrasi, dalam dekade terakhir negara ini banyak mengalami kemajuan dalam berdemokrasi. Para pimpinan lembaga negara sepakat bahwa kunci membangun demokrasi Indonesia adalah dengan memperkuat “4 pilar kebangsaan”, empat pilar itu adalah sebagai berikut:
1.   Pancasila
2.   UUD 1945
3.   NKRI
4.   Bhinneka Tunggal Ika.
Dengan memperkuat empat pilar tersebut diharapkan oleh para Pimpinan Lembaga Negara dapat mengatasi permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh “Negara Indonesia”. Empat pilar tersebut merupakan pondasi yang kuat yang telah dicetuskan oleh founding father/Bapak Pendiri Bangsa kita dalam membangun demokrasi. Diharapkan kesemuanya dapat berjalan dengan seimbang, sehingga tercipta suasana yang harmonis dalam kehidupan Berbangsa, dan Bernegara. Tidak ada peraturan yang sempurna jika tidak ada yang patuh dan taat kepadanya, tetapi peraturan yang sederhana, dan jelek sekalipun jika ditaati, serta dilaksanakan secara bersama-sama maka akan menjadi peraturan yang sempurna. Keteladanan dari para penyelenggara juga penting.
Negara sangat diperlukan untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dengan memahami, dan melaksanakan nilai-nilai luhur bangsa yang terangkum dalam 4 pilar berbangsa, serta bernegara. Jadi cukup dengan empat pilar tersebut jika semuanya menjalankan dengan baik, dan benar karena sebuah ketulusan maka kemungkinan besar Indonesia akan menjadi negara yang besar, dan berdaulat penuh, serta memiliki pedoman yang baik.
Ada beberapa jenis demokrasi, tetapi hanya ada dua bentuk dasar. Keduanya menjelaskan cara seluruh rakyat menjalankan keinginannya. Bentuk demokrasi yang pertama adalah demokrasi langsung, yaitu semua warga negara berpartisipasi langsung, dan aktif dalam pengambilan keputusan pemerintahan.
Di kebanyakan negara demokrasi modern, seluruh rakyat masih merupakan satu kekuasaan berdaulat, tetapi kekuasaan politiknya dijalankan secara tidak langsung melalui perwakilan ini disebut demokrasi perwakilan. Konsep demokrasi perwakilan muncul dari ide-ide, dan institusi yang berkembang pada Abad Pertengahan Eropa, Era Pencerahan, Revolusi Amerika Serikat, serta Perancis.

Demokrasi merupakan sistem pemerintahan yang pada umumnya dianut oleh sebagian besar negara di dunia. Demokrasi merupakan suatu sistem pemerintahan yang dimana dibentuk dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Sistem demokrasi memiliki tujuan yaitu untuk membangun kedaulatan negara kepada rakyat dengan tujuan menghasilkan pemerintahan yang sah, dan dikehendaki oleh mayoritas masyarakat. Indonesia sendiri merupakan salah satu negara yang menganut sistem ini. Salah satu contoh dari sistem demokrasi ini yaitu pemilihan umum. Pemilihan umum ini biasanya dilakukan pada saat pemilihan kepala daerah hingga presiden. Sejauh ini, sistem demokrasi ini sangat efektif diterapkan di Indonesia. Namun, sistem ini tidak selalu berjalan dengan baik di Indonesia. Dalam prosesnya di Indonesia, masih banyak sekali penyelewengan yang terjadi. Salah satu bentuk yang sering terjadi adalah money politik atau politik uang. Kegiatan ini sering kali terjadi dalam praktik demokrasi. Kegiatan ini dilakukan oleh calon pemimpin yang akan dipilih. Biasanya mereka melakukan bagi – bagi uang kepada kelompok masyarakat tertentu agar mereka memilih calon pemimpin tersebut. Meskipun sudah ada peraturan yang melarang, namun hal ini masih tetap saja dilakukan. Mereka berpikir bahwa tujuan pribadi lebih menguntungkan untuk dicapai daripada demokrasi itu sendiri. Beberapa penyelewengan yang dilakukan bermacam-macam, antara lain politik uang, penipuan, kampanye negatif, dan masih banyak lagi. Solusi adalah dengan cara melaksanakan demokrasi berlandaskan Pancasila secara penuh dan konsekuen.

DAFTAR PUSTAKA


https://satujam.com/pengertian-demokrasi/ (diakses pada tanggal 04 April 2018)



Komentar

Postingan Populer